PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang KERJA SAMA INTERNASIONAL JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN KERJA SAMA INTERNASIONAL JAMINAN PRODUK HALAL
Dalam hal hasil penjajakan memperoleh kesepakatan antara BPJPH dengan Lembaga Pemerintah di Luar Negeri atau Lembaga Non Pemerintah di Luar Negeri, BPJPH melakukan penyusunan dan pembahasan rancangan naskah kerja sama.
