PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang KERJA SAMA INTERNASIONAL JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN KERJA SAMA INTERNASIONAL JAMINAN PRODUK HALAL
(1) Penjajakan dilakukan BPJPH berdasarkan prakarsa untuk mengetahui peluang dan manfaat kerja sama di bidang JPH.
(2) Pelaksanaan penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan antara lain dengan: a. melakukan komunikasi dengan Lembaga Pemerintah di Luar Negeri atau Lembaga Non Pemerintah di Luar Negeri yang akan melakukan kerja sama; b. kunjungan kepada Lembaga Pemerintah di Luar Negeri atau Lembaga Non Pemerintah di Luar Negeri yang akan melakukan kerja sama; dan/atau c. mengundang Lembaga Pemerintah di Luar Negeri atau Lembaga Non Pemerintah di Luar Negeri untuk berkunjung ke INDONESIA.
