PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang KERJA SAMA INTERNASIONAL JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN KERJA SAMA INTERNASIONAL JAMINAN PRODUK HALAL
(1) Kepala Badan menyampaikan usulan prakarsa Kerja Sama Internasional JPH kepada Menteri. (2) Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal antara lain dari: a. inisiatif BPJPH sesuai kebutuhan penyelenggaraan JPH; b. masukan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian; c. usulan masyarakat; dan/atau d. usulan pemerintah di luar negeri atau lembaga di luar negeri. (3) Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. latar belakang dan urgensi; b. tujuan; dan c. ruang lingkup.
