PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang KERJA SAMA INTERNASIONAL JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN KERJA SAMA INTERNASIONAL JAMINAN PRODUK HALAL
(1) Kerja Sama Internasional JPH dilaksanakan berdasarkan persetujuan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Persetujuan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan dan dikonsultasikan antara Menteri dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(3) Kerja Sama Internasional JPH dilakukan melalui tahapan: a. prakarsa; b. penjajakan; c. penyusunan, pembahasan, dan persetujuan rancangan naskah kerja sama; d. penandatanganan naskah kerja sama.
