PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 38
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Umum dan Layanan Akademik menyelenggarakan fungsi pelaksanaan: a. ketatausahaan; b. kerumahtanggaan c. perlengkapan; dan d. layanan akademik.
