PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 37
BAB 2 — ORGANISASI
Bagian Umum dan Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan layanan akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Rektor.
