PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 36
BAB 2 — ORGANISASI
Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas: a. Bagian Umum dan Layanan Akademik; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
