Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
(1) PPK pada pendidikan tinggi yang diselenggarakan melalui Perguruan Tinggi Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas:
a. Perguruan Tinggi Keagamaan Islam; b. Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen; c. Perguruan Tinggi Keagamaan Katolik; d. Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu; e. Perguruan Tinggi Keagamaan Buddha; dan f. Perguruan Tinggi Keagamaan Khonghucu. (2) PPK pada Perguruan Tinggi Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui: a. penyelenggaraan intrakurikuler berbasis PPK; b. penguatan organisasi kemahasiswaan intrakampus; c. pengembangan pengabdian kepada masyarakat; dan d. pembinaan asrama mahasiswa. (3) Pembinaan asrama mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diselenggarakan melalui pendidikan keagamaan nonformal jenjang pendidikan tinggi.
