PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
PPK pada pendidikan tinggi diselenggarakan melalui: a. Perguruan Tinggi Keagamaan; dan b. pendidikan agama pada perguruan tinggi di bawah binaan kementerian/lembaga di luar Kementerian.
