PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
(1) Penyelenggaraan PPK pada Madrasah dilaksanakan selama 6 (enam) hari dalam 1 (satu) minggu. (2) Penyelenggaraan PPK pada Madrasah dilaksanakan selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu hanya dapat dilaksanakan oleh satuan Madrasah yang telah menyelenggarakan PPK sebelum Peraturan Menteri ini berlaku.
