Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
(1) PPK pada Madrasah diselenggarakan di raudlatul athfal, Madrasah ibtidaiyah, Madrasah tsanawiyah, dan Madrasah aliyah. (2) PPK pada Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengintegrasikan nilai-nilai agama
Islam dalam kegiatan intrakurikuier, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. (3) Pengintegrasian nilai-nilai agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan melalui implementasi: a. berbasis kelas; b. berbasis budaya Madrasah; dan/atau c. berbasis masyarakat. (4) Implementasi berbasis kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan cara: a. mengembangkan hubungan harmoni pendidik- peserta didik dalam jalinan yang dijiwai oleh nilai- nilai agama Islam; b. mengembangkan inovasi kurikulum yang mengembangkan model pembelajaran dan penilaian berbasis karakteristik mata pelajaran; c. mengintegrasikan nilai–nilai agama Islam dalam proses pembelajaran pada semua mata pelajaran; d. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran dengan memperhatikan implementasi nilai–nilai agama Islam; e. memperkuat manajemen kelas, pemilihan metode pembelajaran, dan penilaian yang berbasis pada implementasi nilai-nilai agama Islam; f. memperkuat implementasi nilai-nilai agama Islam dalam kegiatan kokurikuler; dan g. mengembangkan muatan lokal bernuansa implementasi nilai-nilai agama Islam. (5) Implementasi berbasis budaya Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan cara: a. mengembangkan visi dan misi Madrasah yang dijiwai nilai-nilai agama Islam; b. memberdayakan manajemen berbasis Madrasah; c. mengembangkan nilai-nilai moderatisme agama Islam pada kehidupan Madrasah; d. mengembangkan keteladanan di lingkungan Madrasah;
e. melibatkan ekosistem Madrasah sebagai sistem; f. memberikan ruang pengembangan potensi siswa melalui kegiatan ekstakurikuler; dan g. mengembangkan norma, peraturan, dan budaya Madrasah yang dijiwai nilai-nilai agama Islam. (6) Implementasi berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan cara: a. sinkronisasi program PPK melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, masyarakat, dan orang tua; b. pelibatan lembaga atau komunitas yang menyediakan sumber pembelajaran; dan c. sinergitas PPK dengan layanan pendidikan keagamaan Islam nonformal.
