Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
(1) PPK melalui Pendidikan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. (2) PPK melalui Pendidikan Agama secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui implementasi: a. berbasis kelas; b. berbasis budaya sekolah; dan/atau c. berbasis masyarakat. (3) Implementasi berbasis kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara: a. mengintegrasikan proses pembelajaran dengan implementasi nilai–nilai agama; b. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran dengan memperhatikan implementasi nilai–nilai agama;
c. memperkuat manajemen kelas, pemilihan metode pembelajaran, dan penilaian yang berbasis pada implementasi nilai-nilai agama; dan d. mengembangkan muatan lokal bernuansa implementasi nilai-nilai agama. (4) Implementasi berbasis budaya sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara: a. mengembangkan visi dan misi sekolah bernuansa implementasi nilai-nilai agama; b. membiasakan nilai-nilai moderatisme agama pada kehidupan sekolah; c. mengembangkan keteladanan di lingkungan sekolah; d. melibatkan ekosistem sekolah; e. memberikan ruang pengembangan potensi siswa; f. memberdayakan manajemen sekolah; dan g. mengembangkan norma, peraturan, dan tradisi sekolah bernuansa implementasi nilai-nilai agama. (5) Implementasi berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara: a. sinkronisasi program PPK melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, masyarakat, dan orang tua; b. pelibatan lembaga atau komunitas yang menyediakan sumber pembelajaran; dan c. sinergitas PPK dengan layanan pendidikan keagamaan nonformal.
