PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
(1) PPK melalui Pendidikan Agama pada sekolah terdiri atas: a. Pendidikan Agama Islam; b. Pendidikan Agama Kristen; c. Pendidikan Agama Katolik; d. Pendidikan Agama Hindu; e. Pendidikan Agama Buddha; dan f. Pendidikan Agama Khonghucu. (2) Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan.
