PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
Penyelenggaraan PPK terdiri atas: a. PPK melalui Pendidikan Agama pada sekolah; b. PPK pada Madrasah; c. PPK pada pendidikan tinggi; d. PPK pada jenis Pendidikan Keagamaan; dan e. PPK pada pendidikan jalur informal.
