Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
(1) PPK pendidikan agama pada perguruan tinggi di bawah binaan kementerian/lembaga di luar Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b terdiri atas: a. Pendidikan Agama Islam; b. Pendidikan Agama Kristen; c. Pendidikan Agama Katolik; d. Pendidikan Agama Hindu; e. Pendidikan Agama Buddha; dan f. Pendidikan Agama Khonghucu. (2) PPK Pendidikan Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui: a. penyelenggaraan pendidikan agama berbasis PPK; b. penguatan organisasi kemahasiswa berbasis keagamaan intra kampus; dan c. pembinaan asrama mahasiswa. (3) Pembinaan asrama mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diselenggarakan melalui pendidikan keagamaan nonformal jenjang pendidikan tinggi.
