PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
(1) PPK pada jenis Pendidikan Keagamaan terdiri atas: a. Pendidikan Keagamaan Islam; b. Pendidikan Keagamaan Kristen; c. Pendidikan Keagamaan Katolik; d. Pendidikan Keagamaan Hindu; e. Pendidikan Keagamaan Buddha; dan f. Pendidikan Keagamaan Khonghucu. (2) PPK pada jenis Pendidikan Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui jalur formal dan nonformal.
