PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
(1) PPK pada jenis Pendidikan Keagamaan melalui jalur formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilakukan pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi secara mandiri. (2) Penyelenggaraan PPK pada jenis Pendidikan Keagamaan melalui jalur formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan intrakurikuier, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
