PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
(1) PPK pada jenis Pendidikan Keagamaan melalui jalur nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilakukan secara kerja sama dengan PPK melalui Pendidikan Agama pada sekolah dan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6. (2) PPK pada jenis Pendidikan Keagamaan melalui jalur nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan secara kerja sama dalam pembinaan asrama mahasiswa pada perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10.
