PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
(1) PPK pada pendidikan jalur informal diselenggarakan oleh keluarga umat beragama. (2) Keluarga umat beragama sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas: a. keluarga beragama Islam; b. keluarga beragama Kristen; c. keluarga beragama Katolik; d. keluarga beragama Hindu; e. keluarga beragama Buddha; dan f. keluarga beragama Khonghucu. (3) PPK pada keluarga umat beragama sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diselenggarakan melalui proses pendidikan di dalam kehidupan masing-masing secara mandiri.
