PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANA DAN TANGGUNG JAWAB
(1) PPK pada Kementerian dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal dan Pusat. (2) Direktorat Jenderal dan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab untuk: a. merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan PPK pada layanan pendidikan di bawah kewenangannya; b. melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan PPK pada layanan pendidikan di bawah kewenangannya; dan c. melaporkan hasil evaluasi penyelenggaraan PPK pada layanan pendidikan di bawah kewenangannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
