PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANA DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Penyelenggaraan PPK dapat diselenggarakan secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat penyelenggara pendidikan. (2) Penyelenggaraan PPK secara bekerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
