PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI CURUP
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan Institut: a. menghasilkan lulusan profesional di bidangnya yang berkarakter religious, demokratif, adaftif, dan toleran; b. menghasilkan karya ilmiah yang bermutu dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan berbasis Islam moderasi; dan
c. mewujudkan Islam moderasi dalam kehidupan bermasyarakat.
