PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI CURUP
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Misi Institut: a. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermutu berbasis Islam moderasi: b. meningkatkan publikasi ilmiah yang bermutu berbasis Islam moderasi; dan c. melaksanaan pemberdayaan masyarakat yang bermutu berbasis Islam moderasi.
