PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI CURUP
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Strategi Institut: a. membangun kampus yang kondusif untuk pembelajaran; b. mengembangkan kegiatan pembelajaran dan pengabdian kepada masyarakat berbasis riset; c. membangun jiwa kewirausahaan melalui kegiatan pembelajaran kerja pengabdian masyarakat; dan d. mengembangkan jaringan kerja sama untuk mendorong dan meningkatkan kompetensi lembaga dan daya saing lulusan.
