PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8...
Pasal 88
Dalam rangka pengawasan secara internal dibentuk Satuan Pengawasan Internal yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan non-akademik pada Universitas.
- Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
