PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8...
Pasal 86
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan pada organ Universitas yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
Ketentuan Pasal 87 dihapus.
Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
