Pasal 89
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Satuan Pengawasan Internal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan peta risiko pengendalian internal melalui kegiatan identifikasi, penilaian risiko, penentuan skala prioritas, dan pemantauan; b. penyusunan program dan kegiatan pengawasan non-akademik; c. pelaksanaan pengawasan kepatuhan, kinerja, dan mutu non-akademik di bidang sumber daya manusia, perencanaan, keuangan, organisasi, teknologi informasi, serta sarana dan prasarana; d. penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu; e. penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan internal; f. pemantauan dan pengoordinasian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Rektor.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 90 diubah sehingga Pasal 90 berbunyi sebagai berikut:
