PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8...
Pasal 10
Fakultas pada Universitas terdiri atas: a. Ilmu Tarbiyah dan Keguruan; b. Syariah; c. Humaniora; d. Psikologi; e. Ekonomi; f. Sains dan Teknologi; dan g. Kedokteran dan Ilmu Kesehatan.
- Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
