PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8...
Pasal 22
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d pada Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Syariah, Fakultas Humaniora, Fakultas Psikologi, Fakultas Ekonomi, dan Fakultas Sains dan Teknologi, terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Umum; b. Subbagian Perencanaan, Akuntansi, dan Keuangan; dan c. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni. (2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d pada Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan; dan b. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.
- Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
