PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8...
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Rektor dibantu oleh 4 (empat) orang Wakil Rektor.
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang akademik; b. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan; c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang pembinaan kemahasiswaan dan alumni; dan d. Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Pengembangan Lembaga yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang kerja sama dan kelembagaan.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
