PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PEKALONGAN
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Strategi Institut: a. memperkuat manajemen tata kelola yang baik, bersih dan melayani (good university governance) dan membangun basis keilmuan Institut yang berwawasan keindonesiaan; b. meningkatkan kinerja institusi untuk mengembangkan sumber daya manusia guna mengembangkan konsep keilmuan berwawasan keindonesiaan; c. meningkatkan daya saing kelembagaan dan kontribusi keilmuan berwawasan keindonesiaan; dan d. meningkatkan upaya untuk mendapatkan pengakuan nasional dan regional sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam terkemuka dalam pengelolaan kelembagaan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berwawasan keindonesiaan.
