PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PEKALONGAN
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan Institut: a. menghasilkan sarjana yang memiliki kecerdasan spiritual, keluasan ilmu pengetahuan, kesetiaan terhadap keindonesiaan, dan kemandirian dalam kehidupan; b. berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi berwawasan keindonesiaan melalui pengkajian dan riset ilmiah;
c. terbentuknya masyarakat yang kuat dan berdaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; dan d. terselenggaranya tata kelola lembaga yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka mencapai kepuasan sivitas akademika dan pemangku kepentingan.
