PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PEKALONGAN
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Misi Institut: a. menyelenggarakan pendidikan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kecerdasan spiritual, keluasan ilmu pengetahuan, kesetiaan terhadap keindonesiaan, kemandirian dan kepeloporan dalam kehidupan; b. mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui penelitian bagi kepentingan keindonesiaan dan kemanusiaan; c. mempelopori dan ikut berperan aktif dalam penguatan dan pemberdayaan masyarakat; dan d. menyelenggarakan tata kelola kelembagaan secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka mencapai kepuasan sivitas akademika dan pemangku kepentingan.
