PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PEKALONGAN
Pasal 7
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri dalam statuta ini bernama Institut Agama Islam Negeri Pekalongan. (2) Institut berkedudukan di Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah, INDONESIA. (3) Institut berdiri pada tanggal 1 Agustus 2016M., bertepatan dengan tanggal 27 Dzulqa’dah 1437 H, merupakan perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama
Islam Negeri Pekalongan yang didirikan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1997 tanggal 21 Maret 1997, bertepatan dengan tanggal 12 Dzulqa’dah 1417 H.
