PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang DEWAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 10
BAB 4 — PERSIDANGAN
(1) DPK dalam mengambil keputusan dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat. (2) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak.
