PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang DEWAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 9
BAB 4 — PERSIDANGAN
(1) DPK menyelenggarakan sidang sesuai dengan kebutuhan. (2) Sidang DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tertutup. (3) Sidang DPK tingkat I dan sidang DPK tingkat II dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota.
