PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang DEWAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 11
BAB 4 — PERSIDANGAN
(1) Keputusan sidang DPK ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang sesuai dengan kewenangannya. (2) Pimpinan satuan kerja melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima keputusan sidang DPK dan melaporkannya kepada Sekretaris Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah keputusan diterima oleh PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.
