PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 6
BAB 3 — TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
TPKN menyelenggarakan fungsi untuk: a. menginventarisasi kasus kerugian negara yang diterima; b. menghitung jumlah kerugian negara; c. mengumpulkan dan melakukan verfikasi bukti-bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara; d. menginventarisasi harta kekayaan pelaku Kerugian Negara yang dapat dijadikan jaminan penyelesaian Kerugian Negara; e. menyelesaikan kerugian negara melalui SKTJM; f. memberikan pertimbangan kepada Menteri tentang Kerugian Negara sebagai bahan pengambilan keputusan dalam MENETAPKAN pembebanan sementara; g. menatausahakan penyelesaian Kerugian Negara; dan h. menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian Kerugian Negara kepada Menteri.
