PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 5
BAB 3 — TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Untuk menyelesaikan setiap Kerugian Negara, Menteri membentuk TPKN. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) TPKN keanggotaannya meliputi unsur pejabat yang tugas dan fungsinya di bidang: a. Keuangan dan BMN; b. Organisasi dan Tata Laksana; c. Hukum; d. Kepegawaian; e. Pengawasan; dan f. Bidang lain yang terkait. (3) Dalam hal diperlukan, TPKN dapat melibatkan unsur satuan kerja tempat terjadinya Kerugian Negara.
