PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 3
BAB 2 — LAPORAN INDIKASI KERUGIAN NEGARA
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paling sedikit meliputi: a. kronologis peristiwa; b. data kerugian negara; dan c. data lain yang diperlukan.
