PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 7
BAB 3 — TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Dalam hal Kerugian Negara berupa BMN, penghitungan jumlah kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempertimbangkan nilai pasar yang wajar dan atau kondisi barang yang bersangkutan.
