PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 23
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Dalam hal hasil lelang jaminan dan pemotongan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 tidak mencukupi untuk mengganti Kerugian Negara, dilakukan pemotongan gaji pensiun dan/atau ditambah Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) sampai lunas.
