PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 24
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Dalam hal Pegawai Bukan Bendahara atau Bendahara pelaku Kerugian Negara tidak mampu mengganti Kerugian Negara dapat mengajukan permohonan penghapusan hutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
