PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 22
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Selama proses pelelangan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dan/atau kerugian negara belum lunas, penghasilan yang diterima Pegawai Bukan Bendahara atau Bendahara dipotong sebesar 50% (lima puluh persen) setiap bulan sampai dengan penggantian Kerugian Negara dinyatakan lunas.
