PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 21
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal Pegawai Bukan Bendahara atau Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) tidak dapat mengganti Kerugian Negara, seluruh atau sebagian jaminan dilelang oleh negara sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan. (2) Hasil Lelang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke kas negara sejumlah nilai Kerugian Negara.
