PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PENGAWAS MADRASAH DAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA...
Pasal 13
BAB 8 — PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PENGAWAS
Pemindahan Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah dapat dilakukan antar provinsi, antar kabupaten/kota, antar kecamatan, atau antar satuan dan jenis pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
