PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PENGAWAS MADRASAH DAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA...
Pasal 12
BAB 8 — PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PENGAWAS
(1) Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah diangkat oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bupati/Walikota dapat mengangkat Pengawas PAI pada Sekolah setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
