Pasal 14
BAB 8 — PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PENGAWAS
(1) Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah diberhentikan sementara dari jabatannya apabila: a. dalam masa 3 (tiga) tahun tidak dapat memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat ke jenjang yang lebih tinggi; b. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Pengawas; c. diberhentikan sementara dari PNS oleh Pejabat yang berwenang; atau d. menjalani cuti di luar tanggungan negara. (2) Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah diberhentikan dari jabatan Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah apabila: a. memasuki masa pensiun; b. meninggal dunia; c. mengundurkan diri dari jabatan Pengawas; d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat; atau e. diberhentikan dari PNS.
