PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat
Pasal 6
BAB 2 — KELEMBAGAAN
Pemberian rekomendasi BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan BAZNAS.
