Pasal 5
BAB 2 — KELEMBAGAAN
(1) Izin pembentukan LAZ diberikan setelah memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memiliki legalitas sebagai organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga berbadan hukum; b. mendapat rekomendasi dari BAZNAS; c. memiliki Pengawas Syariat; d. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya; e. bersifat nirlaba;
f. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat yang sesuai dengan kebijakan pemerintah; dan g. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala. (3) Persyaratan memiliki kemampuan teknis administratif untuk melaksanakan kegiatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi: a. memiliki ikhtisar perencanaan program pendayagunaan ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya bagi kesejahteraan umat minimal di sejumlah provinsi/kabupaten/kota sesuai skala, yang memuat keterangan mengenai:
- nama program;
- lokasi program;
- jumlah mustahik;
- jumlah dana zakat yang akan disalurkan;
- keluaran (output);
- hasil (outcome);
- manfaat (benefit); dan
- dampak (impact) program bagi mustahik. b. bersedia melakukan pengumpulan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sesuai dengan ketentuan; c. bersedia memberi jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan kepada amil zakat; d. bersedia tidak merangkap jabatan bagi pembina, pengurus atau pelaksana amil zakat di BAZNAS atau LAZ lainnya; e. bersedia tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik/organisasi kemasyarakatan yang dilarang pemerintah, bagi pembina, pengurus atau pelaksana amil zakat; f. bersedia setia kepada NKRI dan tidak terafiliasi dengan partai politik, organisasi terlarang, jaringan terorisme, dan tindakan pencucian uang; g. bersedia menyampaikan laporan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya secara berkala; h. bersedia mempublikasikan laporan pengelolaan zakat melalui media elektronik; i. bersedia berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, pemerintah daerah, dalam pembukaan perwakilan LAZ; dan j. memiliki amil zakat yang bersertifikat bidang pengelolaan zakat berdasarkan SKKNI.
